Menuju konten utama

Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Kematian Enam Anggota Laskar FPI

Terdiri dari 37 saksi dari Kilometer 50; 22 saksi lain yang ada di sekitar lokasi; 4 saksi korban; 12 petugas di Kilometer 50; 3 petugas RS Polri.

Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Kematian Enam Anggota Laskar FPI
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Bareskrim Polri masih mengusut kasus penyerangan terhadap petugas dalam peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI. Puluhan saksi telah dimintai keterangan.

“Kami sudah memeriksa 78 saksi dan 7 ahli,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Senin (21/12/2020).

Para saksi terdiri dari 37 saksi dari Kilometer 50; 22 saksi lain yang ada di sekitar lokasi; 4 saksi korban; 12 petugas di Kilometer 50; 3 petugas RS Polri; 2 ahli Puslabfor; 3 ahli kedokteran forensik; 1 ahli siber; dan 1 ahli pidana.

Kepolisian juga tengah menganalisis rekaman kamera pengawasan, juga telah merekonstruksi perkara. Penyidik juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi kasus ini.

Ia mengklaim pihaknya akan membantu penyelidikan Komnas HAM seperti memberikan informasi dan data yang diperlukan. “Kami menunggu langkah-langkah yang dilakukan Komnas HAM, kami menghargai, dan tentunya kami siap memberikan informasi dan data,” imbuh Listyo.

Seperti hari ini, Komnas HAM telah bersurat kepada Listyo perihal pengecekan mobil yang digunakan dalam baku serang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50. Komnas HAM berharap penyelidikan ini dapat memperjelas runtutan peristiwa.

“Tim Penyelidikan Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi pada mobil petugas Polda Metro Jaya dan mobil Laskar FPI,” ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri