Menuju konten utama

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 402 Kilogram Sabu di Sukabumi

Sabu seberat 402 kilogram itu  masuk melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 402 Kilogram Sabu di Sukabumi
Ilustrasi Sabu-sabu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tim Satgassus Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"(Kami) mengamankan enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R DAN YF," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Para pelaku diringkus pada Rabu (3/6/2020) pukul 18.30 WIB di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Listyo mengatakan pengungkapan ini berawal dari anak buahnya yang mengetahui ada transaksi sabu dari Iran, bermetode dari kapal ke kapal di laut. Sabu itu lalu masuk melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tim menelusuri jaringan tersebut dan membuntuti dua kru kapal yang membawa 2,36 kilogram sabu di Pelabuhan Ratu," jelas Listyo.

Kemudian polisi menangkap mereka dan mengembangkan perkara. Akhirnya tiga pelaku lainnya ditangkap, lantas menggeledah sebuah rumah kosong di kawasan Sukaraja. Di dalam rumah itu terdapat sabu, dengan rincian: 333 bungkus (392,94 kilogram), 5 bungkus (5,9 kilogram), dan 1 bungkus (1,18 kilogram). Seluruh barang bukti itu kemudian disita dan dijadikan barang bukti.

Total konversi barang bukti berdasarkan penghitungan kepolisian yakni Rp482.400.000.000 atau 402 kilogram dikalikan Rp1,2 miliar. Sementara, jika satu kilogram sabu digunakan oleh 4 ribu jiwa, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekira 1,6 juta orang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto