tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa YouTuber Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022) besok. Edy akan diperiksa dengan status sebagai saksi terkait laporan dugaan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan pemanggilan pemeriksaan kepada Edy.
“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi-red) menyatakan bersedia hadir diperiksa besok Jumat (29/1) pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022) dilansir dari Antara.
Ramadhan mengatakan penyidik terus memproses laporan dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi dengan memeriksa 38 saksi, yang terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
“Ada penambahan jumlah saksi. Pertama tambahannya adalah pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang, kemudian kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah dua orang, dan yang ketiga di Jakarta ada tiga saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli tiga orang,” kata Ramadhan.
Ia menjelaskan, saksi-saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli bahasa.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Barat. Selain itu, polisi juga menerima 18 pernyataan sikap serta 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara, namun Ramadhan mengatakan laporan yang diupdate adalah di Polda Kalimantan Timur.
Editor: Bayu Septianto