Menuju konten utama

Bareskrim: Pemeriksaan Sylvi untuk Klarifikasi Dokumen

Bareskrim enggan berkomentar soal tuduhan muatan politis di balik kasus bansos.

Bareskrim: Pemeriksaan Sylvi untuk Klarifikasi Dokumen
Calon Gubernur Sylviana Murni menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Majlis Ta'lim Nurul Fajri, Jalan Perdatam Terusan, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, (19/1). Tirto.id/Andriansyah

tirto.id - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirttipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim hari ini hanya untuk mengklarifikasi beberapa dokumen.

"Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi, Jumat (20/01/2017) seperti dilansir dari Antara.

Erwanto enggan berkomentar soal pandangan kubu calon gubernur nomor urut 1 yang menilai kasus bansos ini terkait politik. "Kalau itu bukan saya yang harus jawab," tegas Erwanto.

Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.

Pada Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," ujar Sylvi.

Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.

Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Baca juga artikel terkait SYLVIANA MURNI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar