Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono beserta jajarannya didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pantauli Siregar memperlihatkan barang bukti dari tersangka penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur. Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar. ANTARA FOTO/Moch Asim
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya