Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri) beserta jajarannya didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pantauli Siregar (kiri) memperlihatkan barang bukti dari tersangka penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10). Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar. ANTARA FOTO/Moch Asim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri) beserta jajarannya didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pantauli Siregar (kiri) memperlihatkan barang bukti dari tersangka penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10). Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar. ANTARA FOTO/Moch AsimKabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri) beserta jajarannya didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pantauli Siregar (kiri) memperlihatkan barang bukti dari tersangka penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10). Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar. ANTARA FOTO/Moch Asim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono beserta jajarannya didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pantauli Siregar memperlihatkan barang bukti dari tersangka penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur. Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar. ANTARA FOTO/Moch Asim
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Untuk memberikan layanan terbaik kepada Anda pengguna Kami menyimpan cookies di gawai Anda. Kami mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Data yang Kami kumpulkan antara lain nama akun, email, dan gambar profil yang tersambung akun Google Anda. Data interaksi tersebut Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.