tirto.id - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan kawasan ibu kota negara (IKN) seluas 256 ribu hektare (ha) akan dipimpin oleh dua instansi berbeda.
Ia bilang kedua pimpinan ini bakal ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kawasan Strategis Nasional calon IKN seluas 56 ribu ha yang akan diserahkan ke Badan Pengelola dan dipimpin City Manager yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
Lalu ada kawasan seluas 199 ha yang ada di bawah kewenangan Gubernur Provinsi IKN.
“Gubernur Provinsi IKN yang diangkat Presiden untuk pertama kalinya dari jajaran profesional ASN dengan status pelaksana tugas (Plt.),” ucap Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadia Wati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Sadia, yang juga merupakan Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, mengatakan, ketentuan ini sudah masuk dalam RUU IKN.
Ketentuan bahwa wilayah IKN menjadi wilayah provinsi juga akan masuk dalam aturan itu.
Selain itu, Bappenas menyatakan ada sejumlah lembaga yang tidak akan ikut pindah bersama Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Lembaga-lembaga itu umumnya memiliki peran dan fungsi di sektor keuangan dan penanaman modal. Selebihnya lembaga lain dipastikan akan pindah ke IKN.
“Kedudukannya tetap di Jakarta yaitu Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan lembaga terkait penanaman modal,” ucap Diani.
Diani juga mengatakan kalau RUU ini akan masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
Ia mengatakan penetapannya sebagai UU ditargetkan rampung pada 2020.
“RUU IKN masuk prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 (longlist) sehingga harus dikejar penetapannya pada 2020 oleh pemerintah dan DPR RI,” ucap Diani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana