Menuju konten utama

Bapanas: Harga Gula Naik Jadi Rp12.500 per Kg demi Cegah Impor

Arief Prasetyo Adi menuturkan, harga gula perlu dinaikkan menjadi Rp12.500 per kg demi mencegah impor.

Bapanas: Harga Gula Naik Jadi Rp12.500 per Kg demi Cegah Impor
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers saat melakukan SPHP, Rabu (13/9/2023). tirto.id/Faesal Mubarok.

tirto.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi melakukan kunjungan operasi pasar ke Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam kunjungan tersebut, ia menuturkan, harga gula perlu dinaikkan demi mencegah impor.

"Gula kita lagi naikkan harga di tingkat petani, kemarin sebelum ini kan Rp11.500-Rp12.000 [per kg], angka yang wajar itu Rp12.500 [per kg]," kata Arief.

Arief menambahkan, kenaikan harga gula akan berdampak positif pada produktivitas petani sehingga stok akan tetap aman.

"Supaya saudara-saudara kita petani tebu itu giat untuk menanam, hari ini petani beras-padi giat menanam, petani jagung giat menanam, jangan nanti tebunya hilang," katanya.

Sementara, dalam peninjauan operasi pasar yang dilakukan di Pasar Induk Cipinang, Arief mengatakan, harga gula harus selalu diawasi sehingga menurunkan ketergantungan pada impor.

"Kita sudah punya pengalaman tidak baik terkait bawang putih, jangan sampai diulang ke produk-produk lain sehingga nanti tingkat ketergantungan impornya tinggi," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani dari Rp 11.500/kg menjadi minimal Rp 12.500/kg.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani dan berlaku mulai 3 Juli 2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani. Aturan itu dibuat juga untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

"Dengan pendapatan yang baik, diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai diterbitkannya Perubahan Peraturan Bapanas Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.

"Saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait HARGA GULA NAIK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang