Menuju konten utama

Banyak Wajib Pajak Besar Belum Ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak menemukan masih banyak Wajib Pajak dengan tanggungan besar belum mendaftar program Tax Amnesty meski jadwal penutupan tingga 18 hari lagi.   

Banyak Wajib Pajak Besar Belum Ikut Tax Amnesty
Presiden Joko Widodo (tengah) tiba di lokasi sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2/2017). Pemerintah terus memaksimalkan sisa waktu penerapan kebijakan tax amnesty menjelang masa penutupan periode ketiga pada 31 Maret 2017. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan hingga 18 hari menjelang berakhirnya program Tax Amnesty (pengampunan pajak) pada akhir Maret 2017 mendatang, masih banyak Wajib Pajak besar yang belum mendaftar.

Karena itu, ia optimistis penerimaan negara dari program pengampunan pajak tahap ketiga kali ini masih bisa didongkrak bila semua Wajib Pajak Besar bersedia mengikutinya.

"Saya berharap (wajib pajak) yang besar-besar ikut, karena memang belum semua," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada Senin (13/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengaku sudah mengantongi data-data para wajib pajak besar yang hingga kini belum mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Melalui data tersebut, Ken berencana mengerek penerimaan Tax Amnesty yang belum maksimal.

Selain itu, Ken memastikan, setelah Tax Amnesty berakhir, maka Ditjen Pajak akan melakukan penegakan hukum secara tegas kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya. Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Ken menjelaskan bahwa mengikuti amnesti pajak adalah hak wajib pajak, sementara hak otoritas pajak adalah menerapkan penegakan hukum setelah periode pengampunan berakhir.

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak. Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.

Jumat pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak, yang telah masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017, sudah Rp9 triliun.

"Ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida.

Nurhaida menjelaskan dana repatriasi ini sempat mengendap lama di gateway perbankan, namun para pemilik modal telah menemukan instrumen investasi menarik di pasar modal yang menawarkan imbal hasil menguntungkan.

"Pemilik dana kelihatannya mulai mencari instrumen yang sesuai dengan harapan mereka, dan itu kebanyakan produk pasar modal. Pasar modal pada dasarnya memberikan return yang lebih tinggi dibandingkan produk perbankan," kata Nurhadi.

Adapun instrumen yang diminati investor peserta amnesti pajak adalah produk reksadana, saham dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). "Reksadana kalau tidak salah Rp1,5 triliun, di saham Rp400 miliar dan KPD sekian ratus miliar," kata Nurhaida.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom