tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang revisi batas maksimum (threshold) nilai barang yang dikenakan bea masuk. Hal ini dilakukan karena banyak pemain yang memanipulasi harga agar tidak kena bea masuk.
Berdasarkan ketentuan saat ini, bea masuk dibebaskan untuk produk impor di bawah 75 dolar AS.
“Policy deminimus itu dilakukan seluruh dunia. Namun, berapa batasnya itu setiap negara bisa menetapkan. Saat ini kita tetapkan 75 dolar AS dan itu ternyata ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harga agar tetap di bawah (batas),” ucap Sri Mulyani kepada wartawan di Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).
Sri Mulyani mengatakan, ia akan berupaya meninjau batasan pengenaan bea ini. Ia bilang Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto meminta dirinya menetapkan bea masuk yang sesuai sehingga barang-barang impor e-commerce tidak sembarang masuk ke Indonesia menjadi impor.
Ia menambahkan dari sejumlah barang itu memiliki status sebagai barang konsumsi. Negara-negara yang memasukkannya memang memiliki surplus dan daya saing yang menurut Sri Mulyani masuk kategori “luar biasa”.
“Kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang impor,” ucap Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan mengatakan ia sudah menerima arahan untuk mengoreksi batasan itu. Namun, ia belum dapat membeberkan pada titik berapa batasan baru itu dibuat.
Yang pasti, Heru membenarkan bahwa ada peningkatan tren masuknya barang e-commerce ke Indonesia. Ia mengatakan bea cukai akan mengkaji usulan pemain dalam negeri agar ada kesamaan level permainan atau level of playing field.
“Untuk threshold kami akan lakukan pendalaman. Arahan pimpinan sudah jelas di situ akan ada koreksi tapi di titik berapa nanti akan kami tentukan,” ucap Heru kepada wartawan di Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti