tirto.id - Sri Bintang Pamungkas hari ini menjalani pemeriksaan dalam kasus ujaran kebencian di Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Usai pemeriksaan itu, Sri Bintang menyangkal telah menyampaikan ujaran kebencian ke muslim dari etnis Tionghoa. Dia juga mengklaim tidak bermaksud meragukan keimanan para muslim dari etnis Tionghoa.
Dia mengaku dilaporkan ke polisi karena video ceramahnya pada dua tahun lalu yang diunggah di youtube. Tapi, Sri Bintang juga menyatakan tidak mengingat keseluruhan ucapannya saat itu. Dia menjelaskan dalam ceramah itu cuma sempat menyindir soal sifat “penjajah” pada orang Cina.
“Saya sampaikan bahaya Cina yang mempunyai sifat jahat dan penjajah itu masih ada. Tidak terbatas pada WNA, tapi WNI. Sama sekali dalam ceramah, saya tidak pernah menyinggung soal Islam, Cina Islam, enggak pernah,” kata dia pada Kamis (19/4/2018).
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa (DPP PITI) Ipong Hembing Putra ke Polda Metro Jaya, pada 29 Maret 2018. Laporan itu diterima dengan nomor LP/1698/III/PMJ/DIt.Reskrimsus. Ipong menyampaikan laporan itu sebab menganggap Sri Bintang menyatakan ujaran kebencian terhadap etnis tionghoa.
Ipong mempermasalahkan ucapan Sri Bintang bahwa orang Tionghoa, yang memeluk Islam, adalah “pura-pura”. Penyematan kata “pura-pura” itu juga dilontarkan Sri Bintang saat menyinggung keyakinan Presiden Joko Widodo. Pernyataan Sri Bintang itu terekam video yang diunggah di Youtube.
Sebaliknya, Sri Bintang bersikukuh hanya menyinggung “sifat penjajah” orang Cina, dan bukan keyakinan keislamannya.
“Kalau saudara Ipong mengaku sebagai muslim, dia lebih baik klarifikasi kepada saya, tidak tiba-tiba datang ke polisi dan menuduhkan saya macam-macam,” kata Sri Bintang.
Meskipun demikian, Sri Bintang tetap berdalih tidak mengingat secara pasti isi ceramahnya yang dipermasalahkan oleh Ipong. Ia menyebut sudah kerap berbicara tentang “Cina” dan “Jokowi”.
“Saya singgung Jokowi sudah lama,” kata dia. “Terus terang saya katakan, saya lupa dengan peristiwa itu karena ceramah saya tentang Cina di mana-mana.”
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta juga belum memastikan kalimat ucapan Sri Bintang yang dipermasalahkan oleh Ipong maupun nama forum acaranya.
"Informasi yang saya tangkap dari penyidik bahwa itu dasarnya dari ucapannya Pak Sri Bintang kalau enggak salah, pada satu acara di mana dalam acara itu dia sebagai narsum (narasumber). Informasi yang tersampaikan ada kalimat-kalimat yang menyampaikan bahwa 'Islam pura-pura' kalau nggak salah itu," kata Adi.
Tapi, Adi menyatakan Sri Bintang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur hukuman pidana bagi penyebar ujaran kebencian ke individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya ialah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom