Menuju konten utama
Bansos PPKM 2021

Bansos Beras 10 Kg Kapan Cair dan Syarat Mendapatkan Bantuan

Selama perpanjangan PPKM Darurat Level 4, bansos beras akan diberikan ke 28,8 juta KPM, berikut kapan pencairan dan syarat mendapatkan bantuan.

Bansos Beras 10 Kg Kapan Cair dan Syarat Mendapatkan Bantuan
Warga mengambil beras bantuan dari Bulog bagi keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH), di Balai Desa Danareja, Purwonegoro, Banjarnegara, Jateng, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.

tirto.id - Pada perpanjangan PPKM Darurat Level 4, Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga. Bantuan tersebut diberikan untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kebijakan ini dilakukan menyusul perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus yang kemudian periodenya diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021.

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal menjelaskan, realisasi dari distribusi bansos beras hingga saat ini sudah mencapai 80 persen.

“Posisinya nih terakhir data yang saya terima untuk realisasi penyaluran beras bansos yang ditugaskan oleh presiden ini sudah 80 persen. Dari total 288.000 ton penugasannya,” kata dia kepada Tirto, Selasa (3/8/2021).

Sesuai dengan arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pencairan bantuan beras bulog dibagi dalam dua tahap yaitu tahap pertama diberikan pada 20 juta KPM dan tahap kedua ke 8,8 juta KPM.

“Terbanyak tentu dikirim ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, spesifik daerah mananya saya belum dapet rincian datanya,” terang dia.

Untuk bansos yang sudah dicairkan di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, pada 29 Juli, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyalurkan 10 kilogram beras jenis premium kepada 90.616 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendistribusian BSNT dilakukan mulai 29 Juli sampai 17 Agustus 2021 mendatang.

Cara Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg

Bagi yang belum mendapat bantuan tersebut, masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mencari informasi melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkahnya:

1. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.

2. Masukkan data penerima manfaat sesuai dengan KTP yang dipegang.

3. Masukkan juga 8 huruf kode yang dipisahkan dengan spasi, dan tertera dalam kotak kode.

4. Jika huruf kode kurang jelas, Anda bisa langsung mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru,

5. Dalam waktu singkat data akan dilaporkan dan disajikan pada Anda, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima manfaat bansos.

Setelah memastikan Anda terdaftar dalam penerima bansos dan beras 10 kg, anda bisa bertanya pada pihak RT/RW dan kelurahan setempat.

Alur Pendaftaran Bansos

Bansos beras merupakan salah satu jaring pengaman sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang masuk kategori miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dan belum pernah mendapatkan bantuan, untuk tahap pertama, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif masyarakat yang tergolong tidak mampu akan dikumpulkan oleh Desa/Kelurahan.

Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian diubah berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengubah data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

Namun, setelah menjalankan proses ini, tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Baca juga artikel terkait BANSOS 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri