tirto.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak akan menyurutkan tindakan Barisan Ansor serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama untuk menertibkan bendera-bendera lainnya.
Menurut Yaqut, bendera bertuliskan tauhid tersebut memang logo dari organisasi massa terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Oleh sebab itu, Banser NU akan menertibkan pengibaran bendera itu, tetapi dengan cara sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan.
“Kami sudah kontak semua pimpinan cabang dan wilayah di seluruh Indonesia untuk kembali mempertegas kepada anggota. Tidak boleh ada tindakan sepihak apapun terhadap atribut HTI,” jelas Yaqut hari Rabu (24/10/2018).
Menurut aturannya, Yaqut menegaskan bahwa anggota Banser NU harusnya melapor kepada aparat yang berwajib apabila memang ada atribut HTI yang beredar. Kapasitas Banser NU bukan untuk penegakan hukum tapi hanya sebagai pengawas.
“Jadi dokumentasikan bendera itu, bawa bendera itu ke aparat kepolisian dan kawal proses hukumnya,” tegas Yaqut lagi.
Sedangkan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, bendera yang dibakar oleh Banser NU merupakan bendera HTI. Kepolisian mengatakan penilaian itu berasal dari saksi kejadian tersebut. Apabila ada massa yang ingin mengibarkan bendera tersebut, Dedi berharap niat itu diurungkan agar tak terjadi kegaduhan.
“Itu sudah sangat jelas. Apapun yang menyangkut masalah HTI, termasuk atributnya, sudah dilarang di Indonesia,” tegas Dedy pada Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo