Menuju konten utama

Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua GP Ansor: Saya Tinggal Ngopi

Yaqut mengatakan, ia siap menghadapi proses hukum yang dialamatkan padanya, terkait pembakaran bendera HTI.

Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua GP Ansor: Saya Tinggal Ngopi
Yaqut Cholil Qoumas.antara foto/sigid kurniawan/aww/16.

tirto.id - Ketua Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Selasa (23/10/2018). Kendati demikian, Yaqut yang mengetahui pelaporan tersebut tidak ambil pusing.

Yaqut menuturkan, ia siap menghadapi segala proses hukum yang dialamatkan padanya. Sejauh ini, Yaqut tidak menyiapkan apa-apa. Ia menjalani aktivitasnya seperti biasa.

“Saya tahu dilaporkan dan saya santai saja. Saya tinggal ngopi lah. Saya akan mengikuti proses hukum yang nanti akan dijalankan. Saya akan hadapi,” tegas Yaqut di kantor pusat GP Ansor, Jakarta hari Rabu (24/10/2018).

Yaqut dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer karena ia dianggap bertanggung jawab atas insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Limbangan, Garut. Selain nama Yaqout, pelapor bernama Juanda Eltari juga melaporkan oknum Barisan Ansor serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama.

Meski begitu, identitas oknum tersebut belum diketahui dan Juanda menyerahkan penyelidikan pada pihak kepolisian.

"Yang kita laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Cholil Qoumas Ketua GP Ansor yang membawahi Banser," kata Juanda di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum dari LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menjelaskan, Yaqut dianggap bertanggung jawab karena banyak tindakan semena-mena Banser di bawah kepemimpinannya. Contohnya adalah penolakan Ustaz Abdul Somad di beberapa daerah oleh Banser.

"Ini bukan sekali saja ini ada rentetan yang terus terjadi contohnya saja waktu acara Ustaz Abdul Somad yang di Jawa Tengah sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid disangka itu HTI," jelas Sumadi.

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo