Menuju konten utama

Bank Mandiri Beri Keringanan Tagihan Kredit Bagi Korban Gempa Palu

Penagihan kredit bagi nasabah Bank Mandiri tidak akan dilakukan selama situasinya tidak memungkinkan.

Bank Mandiri Beri Keringanan Tagihan Kredit Bagi Korban Gempa Palu
Anggota Basarnas bersama TNI dan relawan membawa kantong berisi jenazah korban gempa dan tsunami di Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10/2018). FOTO/Puspen TNI.

tirto.id - Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan keringanan bagi korban gempa dan tsunami di Palu, Donggala dan sekitarnya. Penagihan kredit tidak akan dilakukan selama situasinya tidak memungkinkan.

Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, Royke Tumilaar mengatakan akan mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan keringanan kredit bagi para korban di sana. Saat ini, korporasi sedang menghitung nasabah Bank Mandiri yang terdampak di sana.

"Jumlah nasabah di sana lumayan, enggak kecil-kecil bangetlah. Kami belum tahu situasinya, tapi yang pasti kami ikuti aturan OJK, kan kami ngadepnya [pengawas] ke OJK, dan kami memang sudah antisipasi sebelumnya bahwa pasti kami akan melakukan keringanan-keringanan kepada yang terkena musibah," ujar Royke di Jakarta pada Jumat (6/10/2018).

Ia mengatakan keringanan bagi nasabah yang menjadi korban di Palu, Donggala dan sekitarnya bisa beragam bentuknya. Misalnya, pembebasan kredit, keringanan bunga, dan sebagainya.

"Kan dilihat case by case, kan ada beberapa yang enggak kena [dampak] di sana, tapi kalau yang udah ilang [aset] gitu ya beratlah. Enggak serta-merta kami tagih orang enggak ada usahanya [aset bisnis], ilang, terus kami tagih. Yang pasti adalah, enggak mungkin kita menutup mata terhadap musibah ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan keringanan perbankan dapat dilakukan sejauh ada diatur dalam UU dan OJK membolehkan. OJK memiliki Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 tahun 2017 yang mengatur tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Pada Kamis (4/10/2018), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, instansinya mencatat jumlah kredit di Sulteng diperkirakan mencapai Rp16,2 triliun. Namun demikian, kata Wimboh, dari jumlah tersebut, belum diketahui berapa persen kredit yang debiturnya menjadi korban.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri