tirto.id - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimbo Santoso, menyampaikan bahwa total kredit (pinjaman) di daerah bencana gempa dan tsunami yakni Palu, Donggala dan Parigi Moutong mencapai Rp16,2 triliun.
Namun, ia belum mengetahui berapa persen dari total kredit tersebut yang merupakan kewajiban warga terdampak bencana.
Ia mengatakan pemerintah telah meminta perbankan untuk melakukan penundaan penagihan bagi para korban bencana. Namun, harus dipastikan terlebih dahulu jumlah nasabah yang terdampak serta besaran kreditnya.
"Dari Rp16,2 triliun kami lagi hitung berapa yang kena dampak. Jadi yang direstrukturisasi yang benar-benar kena dampak. Sehingga nanti bank-nya masing-masing memilih mana yang bisa direstrukturisasi," kata Wimbo di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Hingga saat ini, pemerintah masih fokus menanggulangi bencana di Palu dan Donggala serta memulihkan kembali perekonomian yang lumpuh di kota tersebut.
Beberapa hal yang tengah dilakukan antara lain memulihkan kembali fasilitas dasar seperti kelistrikan, air bersih, sistem telekomunikasi, infrastruktur jalan, dan lain sebagainya.
Wimbo menyampaikan, pihaknya juga tengah membahas aturan yang memperbolehkan bank untuk menghapus seluruh kredit bank warga terdampak.
"Kami bilang kalau kena dampak ini kita tidak tagih dulu. direstrukturisasi, diberi kemudahan atau dijadwalkan ulang itu tergantung kondisi nasabahnya. Tapi kalau nasabahnya punya hak, dia bisa Dateng ke bank, saya kan diperbolehkan untuk merestrukturisasi, jadi saya berusaha dulu," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora