tirto.id - PT Bank KEB Hana Indonesia menyatakan akan membantu dengan menjadi perantara nasabah pemegang polis Jiwasraya. Langkah ini disebut sebagai komitmen bank asal Korea Selatan itu untuk tetap melindungi kepentingan dana masyarakat yang ada.
Dalam keterangannya, Bank KEB Hana menjelaskan produk JS Saving Plan merupakan tanggung jawab Jiwasraya. Hal itu mengacu pada model bisnis yang dianut dua perusahaan itu yakni “Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank”.
“Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya,” ucap keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Minggu (8/12/2019).
Bank KEB Hana menyatakan saat ini tak banyak informasi mengenai kepastian tenggat waktu pembayaran klaim polis Jiwasraya. Namun, Bank KEB Hana mengatakan akan berupaya memberikan informasi terbaru kepada para nasabah terkait perkembangan terbaru pemenuhan hak para pemegang polis.
Bersamaan dengan itu, Bank KEB Hana juga menyatakan permohonan maaf kepada konsumennya terkait kondisi ini.
Hal ini terkait dengan pemberitahuan Jiwasraya per 10 Oktober 2018 bahwa perusahaan itu mengalami kesulitan likuiditas saat pemegang polisnya tengah ingin melakukan klaim. KEB Hana Bank menyatakan mereka akan berupaya membantu konsumen menyelesaikan masalah ini.
“Tidak ada perintah dari OJK sebagamana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya, karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK,” ucap keterangan tertulis itu.
Bank KEB Hana menjadi salah satu dari beberapa bank yang menjadi partner yang menyalurkan produk Jiwasraya. Beberapa di antara nasabahnya berasal dari Korea Selatan.
Pada Rabu (4/12/2019), sejumlah nasabah asal Korea Selatan yang menjadi pemegang polis Jiwasraya dari berbagai bank pun bertemu Komisi VI DPR RI. Mereka mengeluhkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN yang tidak banyak bisa berbuat terkait masalah ini.
Ketika ditanya mengenai nasib klaim polis nasabah Jiwasraya asal Korea Selatan, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga pada Senin (25/11/2019) belum dapat memberi komentar terkait hal itu padahal Menteri BUMN sebelumnya, Rini Soemarno pernah berjanji akan membereskan hal ini pada September 2019.
“Saya masih tanyakan. Saya lagi tanyakan,” ucap Arya kepada wartawan saat ditemui di Kementerian BUMN.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz