tirto.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate) di level 6,25 persen pada Agustus 2024. Selain itu, suku bunga deposit facility juga tetap dijaga pada level 5,5 persen, sementara suku bunga lending facility tetap bertahan di level 7 persen.
“Keputusan ini tetap konsisten dengan fokus kebijakan yang prostability, yaitu untuk penguatan lebih lanjut stabilisasi nilai tukar rupiah serta langkah preemptive dan forward looking untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5 persen plus-minus 1 persen pada tahun 2024 dan 2025,” papar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli 2024 di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Sedangkan, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan pada dunia usaha dan rumah tangga, tapi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
“Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih berlanjutnya risiko dari pasar keuangan global,” imbuh Perry.
Penjagaan stabilitas itu ditempuh melalui berbagai kebijakan, antara lain penguatan strategi operasi moneter yang berpihak pada pasar untuk meningkatkan stabilisasi nilai tukar rupiah. Kemudian, penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valuta asing (valas) pada transaksi di pasar domestic non-deliverable forward (DNDF) dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Ketiga, memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Selanjutnya, memperkuat publikasi asesmen transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial.
“Kelima, pelaksanaan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang berfokus pada aspek pengembangan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri. Keenam, peningkatan akseptasi digital melalui perluasan QRIS dan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah,” ujar Perry.
Strategi selanjutnya adalah melalui perluasan kerja sama keuangan internasional dan kerja sama di area kebanksentralan, termasuk melalui kerangka structured bilateral cooperation, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi