Menuju konten utama

Bank Indonesia Sempurnakan Aturan Giro Wajib Minimum

Filianingsih mengatakan, penyempurnaan GWM bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan.

Bank Indonesia Sempurnakan Aturan Giro Wajib Minimum
Pelataran taman Bank Indonesia. Foto/Bank Indonesia.info

tirto.id - Bank Indonesia menyempurnakan beberapa kebijakan moneter dan makroprudensial yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Giro Wajib Minimum (GWM), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan, penyempurnaan GWM bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

Sementara pengaturan RIM, kata Filianingsih, bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan menjaga prinsip kehati-hatian.

Sedangkan pengaturan PLM, diharapkan mampu mengatasi risiko likuiditas perbankan. Pasalnya, risiko likuiditas ini mampu mengamplifikasi risiko lain menjadi risiko sistemik.

Filianingsih mengatakan, beberapa substansi penyempurnaan yang diatur dalam PBI GWM, meliputi: Pertama, penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi Bank Umum Konvensional (BUK).

"Semula 1,5 persen menjadi 2 persen dari keseluruhan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK sebesar 6,5 persen," ujar Filianingsih di Bank Indonesia Jakarta pada Kamis (5/4/2018).

Kedua, pemberlakuan GWM dalam valas rata-rata bagi BUK sebesar 2 persen dari keseluruhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK sebesar 8 persen.

Ketiga, pemberlakuan GWM dalam rupiah rata-rata bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 2 persen dari keseluruhan kewajiban GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS sebesar 5 persen.

Keempat, pemberian jasa giro bagi GWM dalam rupiah BUK menjadi 0 persen (penihilan jasa giro). Kelima, penyeragaman Calculation Period (masa penghitungan), Lag Period (masa penyiapan) dan Maintenance Period (masa pemenuhan) masing-masing menjadi selama dua minggu.

Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah, RIM, dan PLM bagi BUK akan efektif berlaku sejak 16 Juli 2018.

Sementara ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK, GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS, serta pemenuhan RIM Syariah bagi BUS dan UUS dan PLM Syariah bagi BUS akan berlaku mulai 1 Oktober 2018.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN MONETER atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto