Menuju konten utama

Banggar Putuskan Alokasi Dana Saksi Pekan Ini

Banggar DPR dan Komisi II sedang mencari cantolan hukum untuk dana saksi.

Banggar Putuskan Alokasi Dana Saksi Pekan Ini
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Badan Anggaran (Banggar DPR) bakal putuskan dana saksi di Pemilu 2019 pekan ini. Hal ini disampaikan Ketua Banggar DPR, Azis Syamsuddin.

"Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25-26 [Oktober 2018] hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja," kata Azis, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Menurutnya saat ini Banggar DPR dan Komisi II sedang mencari cantolan hukum untuk dana saksi. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tidak tercantum.

"Salah satu alternatif UU RAPBN," kata Azis.

Azis pun menyebut mencantolkan ke UU RAPBN tidak melanggar hukum. Sebab, untuk penganggaran bisa berdasarkan UU apapun asalkan sesuai dengan peruntukannya.

"Tapi ini masih dilihat filosofi hukumnya, normatif hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tak ada anggaran khusus yang dipersiapkan dalam postur APBN 2019 untuk saksi pemilihan umum (Pemilu).

Hal ini disampaikan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (18/10/2018).

"Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam KPU [Komisi Pemilihan Umum], jelas dalam UU Pemilu," kata Askolani.

Sementara, menurut Askolani, pihaknya tidak dapat menambah postur dana di APBN untuk dana saksi jika tak ditetapkan di UU Pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Irwan Syambudi