Menuju konten utama

Kemenkeu Pastikan Anggaran Dana Saksi Pemilu Hanya untuk Pelatihan

Anggota Banggar mengaku bakal mencari jalan agar dana saksi bisa dibiayai pemerintah menggunakan APBN.

Kemenkeu Pastikan Anggaran Dana Saksi Pemilu Hanya untuk Pelatihan
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tak ada anggaran khusus yang dipersiapkan dalam postur APBN 2019 untuk saksi pemilihan umum (Pemilu). Hal ini disampaikan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (18/10/2018).

"Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam KPU, [sudah] jelas dalam UU Pemilu," kata Askolani.

Selain itu, menurut Askolani, pihaknya tidak dapat menambah postur dana di APBN untuk dana saksi jika tak ditetapkan di UU Pemilu.

Secara terpisah, Anggota Banggar Fraksi Golkar, Azis Syamsudin menyatakan, pihaknya bakal mencari jalan agar dana saksi bisa dibiayai pemerintah menggunakan APBN.

"Memang kalau saya lihat itu pengajuannya 3,9 T [triliun]. Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kami lihat lagi dalam rapat kerja situasinya sepertinya seperti apa," kata Azis, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Menurut Azis, usulan pembiayaan dana saksi oleh pemerintah berasal dari Komisi II DPR. "Kami kan dari Banggar kan hanya tinggal meneruskan untuk melihat skala prioritas yang diajukan oleh komisi I sampai XI terhadap dana saksi ini. Nah kalau secara fakta memang dalam UU politik tidak diatur," jelasnya.

Azis pun menilai dana saksi tak akan menggerus anggaran lainnya, seperti penanganan bencana. Sebab, menurutnya, untuk bencana sudah terdapat alokasinya sendiri.

"Nah kami dalam posisi Banggar kan mengacu pasal 70 pasal 71 bahwa pengajuan-pengajuan komisi itu sifatnya acuan dari badan anggaran. Nah dari Komisi I sampai Komisi XI ya kami lihat," kata Azis.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Zainudin Amali membenarkan pihaknya mengusulkan dana saksi dibiayai oleh negara menggunakan APBN. Menurutnya, usulan ini telah disepakati 10 fraksi DPR di Komisi II.

Menurut Amali, usulan ini dilakukan untuk seluruh parpol peserta pemilu 2019 agar dapat mengirimkan saksi di TPS. Sebab, menurutnya, tidak semua parpol mempunyai kemampuan finansial untuk mengirim saksi.

"Nah kami khawatirkan jangan sampai ada partai yang tidak ada saksinya di TPS. Kalau begitu siapa yang akan mengamankan suara mereka," kata Amali di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Dengan begitu, kata Amali, kecurangan di pemilu juga akan dapat diminimalisir. Tidak seperti di Pilkada 2018 lalu yang menurutya banyak laporan kecurangan terjadi, tapi susah ditelusuri lantaran tidak ada saksi di lokasi dari pasangan yang merasa dirugikan.

Selain itu, kata Amali, pembiayaan saksi ini juga bisa berfungsi untuk menghemat anggaran kampanye yang mesti dikeluarkan para caleg. "Kami menghindari berita-berita terakhir para caleg diminta untuk membiayai itu (saksi)," kata Amali

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto