Menuju konten utama

Bambang Pacul Benarkan Megawati Kumpulkan Pengurus Partai Pasca OTT

Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto, membenarkan kabar bahwa Megawati mengumpulkan seluruh pengurus DPP PDIP pasca OTT yang melibatkan sejumlah pihak dari partainya.

Bambang Pacul Benarkan Megawati Kumpulkan Pengurus Partai Pasca OTT
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik pada penutupan Kongres V PDI Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (10/8/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz.

tirto.id - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto, membenarkan bahwa Ketua Umum Partai PDIP Megawati mengumpulkan seluruh pengurus DPP PDIP pasca OTT yang melibatkan sejumlah pihak dari partainya.

Namun, lelaki yang akrab disapa Bambang Pacul tersebut mengaku dirinya tidak termasuk dalam pengurus yang dikumpulkan.

"Saya tidak termasuk yang dikumpulkan," kata Bambang saat ditemui di Rakernas PDIP I, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) siang.

Ia mengaku tak tahu apakah Megawati telah memberikan arahan khusus kepada pengurus partai atau belum.

"Kan keahlian saya bukan di situ. Keahlian saya adalah keahlian elektoral, itulah kenapa saya jadi Ketua Pemenangan Pemilu," katanya.

Bambang yakin bahwa tersangkutnya beberapa pihak dari PDIP yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu tak akan mengganggu konsolidasi partai jelang Pilkada 2020.

"Saya kira enggak. PDIP itu partai yang solid. Partai yang menyelesaikan masalah secara organisasi, bukan secara individual," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap tukar guling jabatan anggota DPR RI antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli mengatakan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan (WSE) dan eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku bermula sejak awal Juli 2019.

Dalam kasus ini, empat dari delapan orang yang ditangkap terkait OTT telah ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap. Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap yani Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri