tirto.id - Rentetan peristiwa pengeboman menyasar sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo sejak Minggu (13/5/2018) hingga Senin pagi tadi. Menyikapi hal ini, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan masyarakat di Pulau Dewata itu untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
"Mudah-mudahan tidak menjalar ke Bali karena kelihatannya para teroris semakin ofensif. Saya melihat bom yang meledak sudah lebih canggih dari yang lama," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin (14/5/2018).
Mantan Ketua Tim Investigas Bom Bali I itu pun menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bali. Dalam waktu dekat, terangnya, ia akan bertemu kembali untuk mengambil langkah-langkah mengantisipasi agar serangan teroris tidak terjadi di Bali.
Pihaknya juga sudah melihat terjadi peningkatan pengamanan di Bali yang dilakukan pihak kepolisian. "Oleh karena itu, harus lebih hati-hati, tidak bisa tidak, harus lebih hati-hati," ucapnya.
Sementara itu, Pastika menginginkan agar revisi UU Antiterorisme dapat segera dirampungkan. Sebab, dia juga berharap supaya polisi atau aparat penegak hukum punya kewenangan untuk mengambil tindakan sebelum para teroris bertindak atau melakukan tindakan preemtif dan preventif.
"Jangan seperti sekarang, yang para ahli mengatakan polisi atau penegak hukum seperti nonton akuarium, banyak ikan di dalamnya dan itu sudah tahu ikan itu bahaya semua, tetapi tidak bisa ditangkap," ujar mantan Kapolda Bali itu.
Dia mengemukakan, selama terduga teroris tidak berbuat sesuatu dan tidak ada barang bukti, kepolisian sulit untuk bertindak. Sebab, polisi harus menunggu ada barang bukti seperti senjata, bahan peledak, dan sebagainya.
Pastika mengharapkan ada semacam Internal Security Act (ISA) seperti yang diterapkan di Malaysia dan Singapura, sehingga orang bisa diambil tindakan tanpa harus menunggu adanya gerakan. Jadi, asal ada indikasi dan bukti permulaan, polisi sudah bisa bertindak.
"Namun, kita sekarang kalau sudah ada kejadian baru sibuk mencari atau kedapatan padanya barang-barang bukti," katanya.
Oleh karena itu, ujar Pastika, berilah polisi kewenangan seperti itu yang diatur dalam UU Antiterorisme, kemudian kontrol dengan baik kalau takut disalahgunakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin.
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018. Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari