Menuju konten utama

Baleg: RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual Baru Judul Saja

RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual saat ini masih sebatas pengusulan judul saja dan belum ada draf naskah akademiknya.

Baleg: RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual Baru Judul Saja
Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Saiful Bahri

tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengaku lupa siapa yang mengusulkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang untuk tahun 2020-2024. Padahal, RUU itu ditentang oleh beberapa pihak.

"Saya persisnya lupa, tapi ada salah satu fraksi atau anggota yang mengusulkan waktu itu karena itu hasil kompilasi usulan fraksi-fraksi dan anggota yang disampaikan kepada Baleg DPR. Oleh Baleg kemudian disusun dan dikomunikasikan, maka masuk dalam prolegnas jangka menengah," kata Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurut Baidowi awalnya ada sekitar 300 RUU yang diusulkan ke Baleg. Namun, setelah disisir, pihaknya hanya menampung sekira 200 RUU prolegnas jangka menengah.

Kata Baidowi, semua RUU yang masuk ke dalam prolegnas jangka menengah dinilai penting, termasuk RUU Anti-Proganda Penyimpangan Seksual.

"Yang masuk jangka menengah itu ya penting semua. Yang tidak masuk itu dianggap sudah ada pengaturan RUU sebelumnya atau digabung dengan RUU yang sudah ada," katanya.

Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku bahwa RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual untuk saat ini masih sebatas pengusulan judul saja. RUU ini, kata Baidowi belum ada draf naskah akademik, apalagi draf RUU-nya.

"Ini kan baru judul, belum masuk substansi. Belum ada draf [RUU], baru sebatas judul. Kira-kira gambarannya jangan sampai generasi ke depan ada penyimpanganlah. Mungkin terkait dengan maraknya kasus-kasus dugaan penyimpangan seksual melatarbelakangi pengusul untuk menyampaikan itu," jelasnya.

DPR RI memulai masa kerja periode 2020-2024 dengan menyusun 248 program legislasi nasional (prolegnas) dan prolegnas prioritas. Salah satu RUU baru yang diusulkan DPR adalah RUU tentang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.

Tak banyak keterangan mengenai RUU tersebut dalam laman resmi DPR. Hanya ditulis kalau peraturan itu "disiapkan oleh DPR," serta diusulkan pada 19 Desember 2019.

Usul ini diperkarakan Ketua LBH Masyarakat Ricky Gunawan. Ricky menilai "maksud penyimpangan seksual di sini hampir pasti soal LGBT." Padahal menurut WHO, baik homoseksual dan transgender bukanlah penyimpangan seksual.

Pernyataan serupa tercatat ada pada PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III yang menyebut "orientasi seksual jangan dianggap sebagai suatu gangguan."

Ricky juga menegaskan kalau baik homoseks dan transgender adalah "persoalan privat."

Baca juga artikel terkait PROLEGNAS 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto