tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024, sebagaimana yang tercantum dalam laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dari PPP menyampaikan bahwa RUU tersebut adalah usulan dari anggota DPR.
"Prolegnas itu proses politik kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan DPD. Karena dianggap penting dan mendesak, ya dimasukkan," ujar Baidowi kepada reporter Tirto pada Selasa (14/1/2020).
Saat reporter Tirto menanyakan siapa yang mengajukannya, Baidowi mengaku sudah lupa. Namun, Baidowi menyampaikan bahwa RUU tersebut telah dibahas terlebih dahulu.
"Kalau masuk prolegnas, sudah pasti dibahas. Apa mau menuduh baleg tidak prosedural?" balas Baidowi saat ditanyakan mengenai pembahasan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.
Sementara itu, saat reporter Tirto mencoba untuk mengonfirmasinya ke Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka, ia malah menyampaikan, "Kayaknya nggak ada RUU itu," ujarnya kepada reporter Tirto pada Selasa (14/1/2020).
Saat reporter Tirto menunjukkan keberadaan RUU tersebut dalam prolegnas, Rieke malah mempertanyakan, "Wah, kok nggak ada pembahasan".
"Tapi sebelum ada yang disahkan sebagai RUU Prioritas 2020, tidak akan ada pembahasan," lanjut Rieke.
Dalam pencarian Tirto, pihak partai yang sempat menyinggung soal RUU tersebut adalah PKS. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS Jazuli Juwaini sempat menyampaikan bahwa PKS mendukung penyusunan RUU Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual sebagai RUU inisiatif DPR.
Tujuannya, ujar Jazuli, pada tahun 2016 lalu, adalah untuk menghindari perluasan LGBT di Indonesia.
Namun, saat reporter Tirto mengkonfirmasi ke Jazuli, ia mengaku tak tahu soal RUU tersebut.
"Saya juga gak tahu, dari mana itu RUU?" tanyanya kepada reporter Tirto pada Selasa (14/1/2020) malam hari.
Saat reporter Tirto mencoba untuk bertanya dan mengkonfirmasi lebih lanjut, Jazuli tak membalas pesan, atau pun mengangkat telepon. Namun, ia sempat menyampaikan untuk bertanya, "ke Komisi 8 yah". Komisi VIII merupakan komisi yang membidangi isu agama, perempuan, dan sosial.
Anggota Komisi VIII dari PDIP, Diah Pitaloka, pun menyampaikan bahwa pengusulan, hingga draf dari RUU tersebut, bukanlah dari Komisi VIII.
"Saya belum tahu draftnya. Yang mengusulkan bukan komisi delapan," ujarnya saat dikonfirmasi reporter Tirto pada Selasa (14/1/2020).
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri