Menuju konten utama

Baleg: Pembahasan RUU TPKS Belum Dapat Izin Pimpinan DPR

Rapat kerja Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU TPKS yang dijadwalkan kemarin, Rabu (23/2/2022), batal digelar.

Baleg: Pembahasan RUU TPKS Belum Dapat Izin Pimpinan DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya (kiri) dan Nurdin (kanan) saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc

tirto.id - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah belum bisa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat kerja yang dijadwalkan kemarin, Rabu (23/2/2022), batal digelar.

"Raker pembahasan awal RUU TPKS batal karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR karena pimpinan yang tanda tangan surat (persetujuan pelaksanaan) raker," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dikutip dari Antara, Rabu.

Menurut Willy, Baleg DPR sudah mengajukan permintaan kepada Pimpinan DPR agar pembahasan RUU TPKS bisa dilaksanakan pada masa reses.

Dia menerima informasi dari pemerintah bahwa Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR pada 11 Februari 2022.

Akan tetapi, hingga saat ini Surpres RUU TPKS belum dibacakan pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Hal itu menyebabkan pembahasan RUU belum bisa dilaksanakan.

"Posisi Baleg stand by saja karena ketika Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR disepakati bahwa kalau surpres turun maka pembahasan pada masa reses," ujarnya.

Willy memastikan Baleg DPR dan perwakilan pemerintah sudah siap membahas RUU TPKS. Namun, hal itu menunggu keputusan pimpinan DPR.

Baca juga artikel terkait PEMBAHASAN RUU TPKS

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan