Menuju konten utama

Bakar Lahan Sendiri, Warga Natuna Ditangkap & Terancam Denda Rp3 M

Y (38) tertangkap basah saat membakar lahan sendiri seluas 15 meter persegi di kawasan Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri.

Bakar Lahan Sendiri, Warga Natuna Ditangkap & Terancam Denda Rp3 M
Petani berusaha memadamkan api yang menjalar ke kebun nanas miliknya di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

tirto.id - Seorang warga Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau berinisial Y (38) ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Ia tertangkap basah sedang membakar ladang perkebunan milik sendiri seluas 15 meter persegi demi memangkas biaya pengolahan lahan.

Polisi menyita korek api, batang kayu yang terbakar, parang, sekop dan cangkul yang digunakan pelaku untuk membakar ladangnya di kawasan Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur, Ahad (28/2).

Perbuatan pelaku melanggar hukum lantaran ada Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup junto Pasal 187 KUHP. Y terancam bui paling lama 3 tahun dan diancam denda maksimal Rp3 miliar untuk pembakaran ladang sendiri seluas belasan meter persegi.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan tetap memproses hukum pelaku karena sebagai peringatan warga lain agar tidak membakar lahan. Di Natuna, kata dia, per hari ada 5-10 titik api (hot spot) baru. Ia menjelaskan, penangkapan Y menjadi peringatan bagi warga lain agar tidak coba-coba membakar ladang.

“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal, risikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," kata Kapolres Natuna.

Kapolres berjanji akan terus menangkap para pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayahnya, karena ini sudah masuk musim kemarau, supaya tidak timbul kabut asap yang menganggu masyarakat.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali