tirto.id - Seorang warga Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau berinisial Y (38) ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Ia tertangkap basah sedang membakar ladang perkebunan milik sendiri seluas 15 meter persegi demi memangkas biaya pengolahan lahan.
Polisi menyita korek api, batang kayu yang terbakar, parang, sekop dan cangkul yang digunakan pelaku untuk membakar ladangnya di kawasan Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur, Ahad (28/2).
Perbuatan pelaku melanggar hukum lantaran ada Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup junto Pasal 187 KUHP. Y terancam bui paling lama 3 tahun dan diancam denda maksimal Rp3 miliar untuk pembakaran ladang sendiri seluas belasan meter persegi.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan tetap memproses hukum pelaku karena sebagai peringatan warga lain agar tidak membakar lahan. Di Natuna, kata dia, per hari ada 5-10 titik api (hot spot) baru. Ia menjelaskan, penangkapan Y menjadi peringatan bagi warga lain agar tidak coba-coba membakar ladang.
“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal, risikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," kata Kapolres Natuna.
Kapolres berjanji akan terus menangkap para pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayahnya, karena ini sudah masuk musim kemarau, supaya tidak timbul kabut asap yang menganggu masyarakat.
Editor: Zakki Amali