Menuju konten utama

Bahaya Kiki Dance Challenge dan Mengapa Polisi Melarang

Mereka yang ketahuan melakukan Kiki Dance Challenge bakal ditilang dengan denda maksimal Rp 750 ribu.

Bahaya Kiki Dance Challenge dan Mengapa Polisi Melarang
Drake. FOTO/Istimewa

tirto.id - Jika membuka media sosial beberapa hari terakhir, mungkin Anda bakal menemukan video yang isinya orang menari di samping mobil yang pintunya terbuka. Video direkam dari dalam mobil yang terus bergerak. Tarian ini populer disebut In My Feelings Dance, atau Kiki Dance, atau Keke Dance.

Kiki Dance Challange viral seiring melesatnya popularitas lagu In My Feelings yang dibawakan Drake, penyanyi asal Kanada. Mengutip Billboard, lagu tersebut menembus jumlah streaming terbesar dalam satu minggu sepanjang sejarah. Ada 745 juta orang yang mendengarkan secara daring.

Orang yang mempopulerkan Kiki Dance Challange, masih mengutip Billboard, adalah komedian TheShiggyShow. Dia mengunggah video sedang menari dengan latar lagunya Drake. Di Instagram, unggahan ini sudah ditonton jutaan kali.

Video ini kemudian diikuti selebriti lain semacam Ciara dan Russel Wilson, Kevin Hart, James Harden, dan Lalu. "Virusnya" juga sampai ke Indonesia. Beberapa artis dan selebgram seperti Marion Jola dan Ria Ricis melakukannya.

Tak Aman, Maka Dilarang

Tak butuh waktu lama bagi pemerintah untuk membuat pernyataan resmi mengenai ini. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal melarangnya atas alasan keamanan.

"Jangankan untuk keluar, membuka pintu, lalu menari saat mobil tetap jalan, menggunakan gawai selama berkendara [saja] dilarang karena dapat memecah konsentrasi," katanya, dikutip dari Antara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) menyebutkan pengendara "yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi bisa didenda maksimal hingga Rp750 ribu."

Kiki Challenge masuk dalam kategori ini. Dalam Kiki Challenge, yang merekam biasanya adalah pengemudi, sementara yang menari penumpangnya. Iqbal mengatakan akan menindak siapa saja yang ketahuan melakukan Kiki Dance Challenge.

Hal yang sama dikatakan Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Mira Keumala Safri. Mira mengingatkan bahwa jalan raya bukanlah area bermain bagi siapa pun karena banyak objek-objek yang bergerak seperti kendaraan, hewan, sepeda bahkan gerobak.

"Itu fenomena yang ekstrem dan membahayakan. Tidak hanya berbahaya bagi yang melakukan, tapi juga pengendara lain," katanya kepada Tirto, Senin (30/7/2018).

Kenyataannya memang begitu. Beberapa video yang beredar di Youtube menunjukkan bagaimana para penari ini kadang menabrak tiang, tersandung lubang, terjatuh ketika menapakkan kaki atau bahkan tertabrak kendaraan lain. Menurut Mira, jika bersikeras ingin melakukan itu, maka sebaiknya lakukanlah di tempat tertutup, lapangan misalnya.

Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Indonesia. Mengutip The Guardian, beberapa negara yang bakal mempidana pelaku Kiki Challenge adalah India, Spanyol, Amerika Serikat Malaysia, dan Uni Emirat Arab.

Di Florida, polisi bakal mendenda pelaku Kiki Challenge sebesar US$ 1.000 atau setara Rp14,4 juta (Kurs: Rp14,4 ribu/US$).

Kiki Challenge adalah fenomena baru yang meski terlihat menarik dilihat dan menantang untuk dilakukan, tetap saja membahayakan. Nicholas Worrell, Direktur National Transportation Safety Board, bahkan mengatakan "pengingat ini kami pikir tidak bakal pernah kami berikan."

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino