Menuju konten utama
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Bahar Smith akan Penuhi Panggilan Polda Jabar soal Kasus SARA Besok

Polda Jabar telah memeriksa 50 saksi dan menyita 6 barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar Smith.

Bahar Smith akan Penuhi Panggilan Polda Jabar soal Kasus SARA Besok
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Penyidik Polda Jawa Barat bakal memeriksa Bahar Smith besok, Senin (3/1/2022), atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA. Perkara tersebut kini berada di tahap penyidikan.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Bahar Smith menyatakan kliennya siap menghadiri panggilan polisi. “Insyaallah [hadir],” kata dia ketika dihubungi Tirto, Minggu (2/1/2022).

Komandan Korem 61/Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi sempat mendatangi Pesantren Tajul Alawiyyin pimpinan Bahar Smith yang berada di Kemang, Kabupaten Bogor.

Usai kedatangan Danrem Brigjen TNI Achmad Fauzi tersebut, pesantren dan lokasi sekitarnya dijaga ketat.

Ketika ditanya bagaimana kondisi Bahar Smith dan pesantren, Aziz menyatakan kondisi kliennya baik-baik saja.

Kapenrem 061/Surya Kencana Mayor Inf. Ermansyah mengatakan kehadiran Brigjen Ahmad Fauzi guna menyampaikan pesan tentang isi ceramah Bahar yang menyinggung TNI.

"Kedatangan Danrem menyampaikan pesan kepada Habib Bahar perihal isi ceramahnya yang viral karena menyinggung institusi kami. Danrem menyampaikan kalau ke depan dalam ceramah, janganlah ada unsur provokatif, menyinggung institusi kami apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan kami Jenderal TNI Dudung Abdurahman ini akan meresahkan masyarakat. Itu yang disampaikan," kata Ermansyah dalam keterangan, Sabtu (1/1/2022).

Brigjen Fauzi juga mengajak publik untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama agar masyarakat hidup tenang dan nyaman dan mengimbau Bahar memberikan materi ceramah yang sejuk, damai dan tidak provokatif. Menurut Fauzi, TNI dan aparat terkait tidak segan membubarkan ceramah yang bersifat provokatif sesuai aturan yang berlaku.

Pada perkara ini, Bahar Smith dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polisi pun telah meminta keterangan 50 saksi dan menyita 6 barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith berceramah, diperiksa 15 orang saksi; kedua, klaster Garut dengan memeriksa 10 saksi.

Baca juga artikel terkait BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri