tirto.id - Bagaiman hukum merokok saat puasa, batal atau tidak? Apakah boleh merokok saat berpuasa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap terbersit di kalangan perokok. Pasalnya, puasa adalah aktivitas menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri, dan pembatal-pembatal puasa lainnya. Lantas, bagaimana dengan hanya menghirup asap?
Jika memang demikian, aktivitas merokok mirip dengan orang sakit menghirup minyak angin atau tukang masak yang membaui aroma masakannya. Bukankah yang demikian tidak membatalkan puasa?
Perkara rokok adalah masalah keislaman kontemporer yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Maka dari itu, tidak ada hadis yang secara jelas membahas tentang rokok.
Akan tetapi, sejauh ini, para ulama sudah membahas dengan jelas apa hukum rokok dan bagaimana jika seseorang merokok saat berpuasa.
Para ulama bersepakat bahwa salah satu pembatal puasa adalah memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka, misalnya mulut, hidung, atau telinga. Hal itu dikenal dengan sebutan 'ain dalam bahasa Arab.
Masalahnya, jika merujuk ke asal kata bahasa Arab, merokok adalah "syarbu dukhan / شرب الدُّخان" atau "minum asap". Bagi orang Arab, perkara rokok bukanlah perbedaan pendapat lagi, sebab penamaan kata mereka jelas-jelas "minum asap", sedangkan makan-minum adalah pembatal puasa.
Akan tetapi ketika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, ada distorsi makna. Merokok adalah aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan "minum", meskipun jelas-jelas ada kegiatan memasukkan asap dari mulut hingga sampai di paru-paru.
Salah seorang ulama mazhab Syafi'i Syekh Sulaiman Al-Ujaili dalam Kitab Hasyiyatul Jumal 'ala Syarhil Minhaj menuliskan bahwa "Asap [tembakau] termasuk 'ain yang membatalkan puasa. Namun, jika asap itu adalah uap atau asap makanan, ia tidak membatalkan puasa. Ini adalah argumen kuat yang kerap dirujuk para ulama" (Hlm. 317).
Lagi pula, para perokok pasti akan mencecap "sensasi tertentu" yang dapat dirasakan dari kandungan tembakau rokoknya. Ada juga jenis rokok-rokok mentol yang terasa dingin ada "manis". Secara adat (bahasa usul fikihnya: al-'urf), jelas-jelas merokok sebagai hal yang membatalkan puasa.
Ulama nusantara Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi'in (2002) menuliskan bahwa rokok tergolong aktivitas pembatal puasa. "Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap [yang dikenal sebagai rokok] ... " (Hlm. 187).
Berdasarkan penjelasan di atas, rokok tergolong aktivitas yang membatalkan puasa. Jika merujuk ke makna puasa, bukankah intisari ibadah ini adalah menahan diri? Apa salahnya menahan diri sejenak dari aktivitas merokok? Lagi pula, banyak ulama menyatakan bahwa merokok adalah kegiatan yang sia-sia, merusak kesehatan, dan mengandung mudarat bagi orang sekitarnya.
Editor: Addi M Idhom