Menuju konten utama

Bagaimana Cara "Nyoblos" Pilkada 9 Desember 2020 di Saat Covid-19?

Berikut adalah aturan mencoblos Pilkada 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19. 

Bagaimana Cara
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 9 Desember 2020. Pemerintah telah menetapkanya sebagai hari libur nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Ada sekitar 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada dengan rincian: pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota, dan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, Pilkada serentak 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, hingga pengukuran suhu tubuh.. Hal itu dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Lantas bagaimana aturan mencoblos di tengah pandemi ini?

Berdasarkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, pertama-tama Ketua KPPS akan menjelaskan protokol kesehatan Covid-19 sebagai berikut:

1. Mengingatkan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 secara berulang-ulang.

2. Selalu menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.

3. Mencuci tangan pakai sabun dan air sebelum masuk dan sesudah keluar dari TPS.

4. Selalu menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu ketika berada di area TPS.

5. Tidak melakukan kontak fisik dalam bentuk apa pun.

6) Pemilih diimbau untuk tidak berkerumun di area TPS sebelum dan sesudah melakukan pemberian suara.

7. KPPS dan Petugas Ketertiban selalu menggunakan sarung tangan ketika bertugas.

8. Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu masuk TPS memeriksa suhu badan KPPS, Saksi, Pengawas, atau Pemantau dan Pemilih sebelum masuk ke area TPS dengan thermogun.

9. Dalam hal terdapat Saksi, Pemantau dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, Saksi, Pemantau dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan diganti Saksi dan Pengawas TPS atau Panwaslu Kelurahan/Desa lainnya.

10. Ketua KPPS menjelaskan jika terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3˚C atau lebih Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di Bilik Khusus yang telah disediakan dengan didampingi oleh orang yang dipercaya oleh Pemilih atau dapat dibantu oleh Anggota KPPS 6 dengan terlebih dahulu mengisi formulir Model C.Pendamping-KWK.

11. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya dihimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Proses pemungutan suara 1:

1. Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih mengisi Formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada KPPS 4.

5. Petugas KPPS 4 memberikan sarung tangan kepada pemilih.

6. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

Proses pemungutan suara 2:

7. Ketua KPPS memanggil pemilh untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

8. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

9. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

10. Pemilih membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediaka di dekat meja KPPS 7.

11. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.

12. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

13. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH