tirto.id - Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020) di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di seluruh Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat berbagai istilah terkait pemilihan ini, termasuk di antaranya penyelenggara pemilihan (KPU, PPK, PPS, KPPS), juga daftar pemilih (DPS, DPT, DPPH, dan DPTB).
Pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020 adalah bagian dari rangkaian panjang tahapan Pilkada 2020. Hingga Minggu (6/12/2020) ada 575.796 kasus COVID-19 yang terkonfirmasi dengan adanya tambahan 6.089 kasus dalam 24 jam terakhir.
Jumlah kasus aktif mencapai 83.285 orang atau 14,5 persen dari yang terkonfirmasi. Sementara, jumlah kematian karena virus Corona mencapai 17.740 meninggal (3,1 persen dari yang terkonfirmasi).
Dalam kondisi demikian, Pilkada 2020 digelar KPU dengan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS demi meminimalisasi penyebaran COVID-19. Beberapa aturan terkait hal ini di antaranya adalah disinfektasi TPS, tersedianya tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, hingga penggunaan tinta yang diteteskan, tidak lagi tangan pemilih dicelupkan.
Berdasarkan Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, terdapat berbagai istilah yang umum digunakan terkait Pilkada 2020 sebagai berikut.
KPU
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, tugas KPU adalah melaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden dan Presiden, juga kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung oleh rakyat.
Dengan tugas demikian, terdapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU Provinsi) yang menjadi penyelenggara pemilihan gubernur. Selain itu ada pula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota) yang menggelar Pemilihan Bupati/Wali Kota.
Dalam kaitannya dengan Pilkada 2020, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya
PPK
Kepanjangan dari PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan. Panitia tersebut dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau nama lain.
PPS
Kepanjangan dari PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Panitia ini dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. PPS bertugas menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
KPPS
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS untuk melangsungkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan suara.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang, terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota KPSS serta dibantu oleh 2 orang petugas ketertiban dan keamanan TPS.
Dalam praktiknya untuk Pilkada 2020, terkait upaya pencegahan penularan COVID-19, anggota KPPS dan petugas ketertiban memiliki tugas tambahan melaksanakan protokol kesehatan bagi pemilih yang datang ke TPS.
TPS
TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan. Dalam Pilkada 2020, terdapat aturan soal penentuan lokasi dan pembuatan TPS terkait protokol kesehatan COVID-19. Di antaranya adalah pembatasan jumlah pemilih yang ada di dalam TPS dan adanya bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu di atas 37,3 derajat Celcius.
DPS
Daftar Pemilih Sementara adalah daftar pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4 ( Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
DPT
Daftar Pemilih Tetap adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
DPPh
DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan, adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Ada kemungkinan seorang pemilih, karena kebutuhan kerja, pendidikan, atau hal lain, tidak dapat mencoblos di TPS sesuai dengan KTP-nya. Pemilih yang demikian dapat mengurus formulir A5 (Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain)
DPTb
DPTb merupakan kependekan Daftar Pemilih Tambahan. DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dalam Pilkada 2020, yang termasuk pemilih dalam daftar ini adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal tersebut, atau mereka yang sudah menikah.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Fitra Firdaus