tirto.id - Apa sebenarnya yang menjadi ancaman bagi integrasi nasional negara Indonesia? Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan.
Integrasi nasional sendiri adalah menggabungkan seluruh bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian diberi tempat sehingga membentuk kesatuan yang harmonis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang bersemboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya.
Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat.
Namun, selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru, seperti ancaman integrasi nasional.
Jenis Ancaman Integrasi Nasional
Mengutip modul Integrasi Nasional Universitas Udayana (2017), berikut ini diuraikan secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun non milter.
1. Ancaman Militer
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.
Ancaman militer ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Ancaman Militer Dalam Negeri
- Disintegrasi bangsa, melalui macam-macam gerakan separatis berdasarkan sebuah sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintahan pusat.
- Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat mengakibatkan suatu kerusuhan massal.
- Upaya penggantian ideologi pancasila dengan ideologi yang lain ekstrem atau tidak sesuai dengan kebiasaan dari masyarakat indonesia.
- Makar dan penggulingan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
b. Ancaman Militer Luar Negeri
- Pelanggaran batas negara yang dilakukan oleh negara lain.
- pemberontakan senjata yang dilakukan oleh negara lain.
- Aksi teror yang dilakukan oleh terorisme internasional.
2. Ancaman Non Militer
Ancaman non militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer.
Ancaman non militer berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Berikut ini adalah jenis-jenis ancaman non militer:
- Ancaman berdimensi ideologi
- Ancaman berdimensi politik
- Ancaman berdimensi ekonomi
- Ancaman berdimensi sosial budaya
- Ancaman berdimensi teknologi informasi
- Ancaman berdimensi keselamatan umum
Cara Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman integrasi nasional.
Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Editor: Addi M Idhom