tirto.id - Setiap ponsel yang beredar di pasaran akan dibekali dengan IMEI. Termasuk pada smartphone iPhone, setiap perangkatnya mempunyai IMEI yang khas yang berbeda dengan satu dengan lainnya.
Di Indonesia, IMEI ini menjadi petunjuk apakah sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) Kemenperin atau belum.
IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, merupakan identitas unik yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digit angka.
Nomor identitas tersebut dirilis oleh GSM Association. Setiap slot kartu seluler yang dibuat produsen ponsel, mempunyai IMEI yang berbeda.
Nomor IMEI umumnya ditaruh pada kardus atau boks kemasan. Sering pula, IMEI ditempel pada bodi belakang smartphone. Jika cangkang bagian belakang ponsel mudah dibuka, nomor IMEI kerap ditempelkan di balik baterai.
Cara Cek IMEI iPhone
IMEI pada iPhone menjadi identitas resmi untuk memperoleh dukungan dari layanan Apple. Oleh sebab itu, pengguna iPhone sebaiknya mengetahui di mana saja dirinya bisa mengetahui letak nomor tersebut.
Dikutip laman Apple, IMEI pada iPhone dapat dilihat pada menu Pengaturan. Cara menemukannya seperti berikut:
1. Buka menu Pengaturan (Setting) > Umum (General), lalu ketuk submenu Mengenai (About).
2. Gulirkan layar ke bawah sampai menemuikan nomor IMEI.
3. Untuk menempelkan informasi ini ke formulir pendaftaran atau lainnya, sentuh dan tahan nomor yang akan disalin (copy) lalu tempel (paste) ke tempat yang diinginkan.
Apabila tidak memungkinkan untuk melihatnya melalui menu Pengaturan, Apple telah menaruh nomor IMEI di salah satu bagian smartphone. Lokasi mungkin agak tersembunyi.
IMEI pada iPhone di semua tipenya ditemukan pada slot kartu seluler. Nomor IMEI diukir pada salah satu sisi di tempat menaruh kartu tersebut.
Di samping IMEI, disematkan pula nomor serial di slot kartu di tipe iPhone tertentu seperti iPhone 3G, iPhone 3GS, iPhone 4 (model GSM), dan iPhone 4s.
Cara Cek IMEI di SIBINA
Smartphone iPhone perlu dilakukan pengecekan IMEI lewat situs SIBINA apabila tidak terdapat sinyal berada di Indonesia.
Bisa jadi ponsel tersebut belum terdaftar karena hasil pembelian dari luar negeri, atau justru selundupan lewat pasar gelap (black market). Tata cara pengecekannya sebagai berikut:
1. Kunjungi situs https://imei.kemenperin.go.id
2. Masukkan 14 hingga 16 nomor IMEI iPhone atau ponsel lain
3. Tekan tombol search atau cari
4. Setelah itu, muncul pemberitahuan tentang status IMEI apakah terdaftar di database Kemenperin atau belum.
Jika nomor IMEI terdaftar, muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, keluar notifikasi IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Pada SIBINA, tidak dilakukan pengumpulan data individu. Sistem tersebut hanya berisi data IMEI dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) ponsel yang beredar di Indonesia. Pengecekan IMEI termasuk pula berlaku pada produk komputer dan handheld.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra