Menuju konten utama

Badge Award Siber Bareskrim, Polri: Masih Perencanaan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut program Badge Awards Polri masih perencanaan dan belum final.b

Badge Award Siber Bareskrim, Polri: Masih Perencanaan
Ilustrasi polisi virtual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memberikan lencana bagi masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan tindak pidana di media sosial. ‘Badge Awards’ adalah program yang diinisiasi kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan program tersebut masih dalam perencanaan. “Itu masih dalam perencanaan. Sekali lagi, masih dalam perencanaan. Masih akan diukur nominasi apa yang akan diberikan kepada seseorang,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (17/3/2021).

Dalam perencanaan ini juga membahas kualitas dan kuantitas pihak pelapor. Ramadhan melanjutkan, Badge Awards adalah penghargaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim kepada masyarakat yang membantu tugas kepolisian di dunia maya.

Publik dapat mengadukan dugaan tindak pidana siber langsung ke markas polisi atau secara daring. “Ini belum final, tapi memang sudah dalam tahap perencanaan,” sambung dia. Komisi Kepolisian Nasional merespons isu tersebut.

“Kami melihat ada upaya dari Divisi Siber, di samping melakukan penegakan hukum, juga edukasi dan melibatkan partisipasi publik. Untuk efektivitasnya perlu dicek hasilnya. Perlu waktu untuk bisa melakukan review dan menganalisis,” ujar Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada Tirto, Rabu (17/3).

Harus diakui, lanjut dia, kadang ketika membuka pintu bagi partisipasi publik, ada yang menanggapi serius dan ada yang justru iseng mengunggah di luar konteks. Meski demikian, partisipasi publik sangat dibutuhkan dan polisi tetap perlu memberi ruang.

Baru-baru ini, program polisi virtual sudah memakan satu korban. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi pihaknya menindak pemilik akun yang diduga mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Komentar AM di akun Instagram @garudarevolution diduga mengandung unsur hoaks.

“AM telah diingatkan oleh tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya mengonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE, agar menghapus unggahannya dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf,” ujar dia ketika dikonfirmasi Tirto, Senin (15/3).

Komentar AM diduga mengandung hoaks karena jabatan kepala daerah itu bukan pemberian, namun melalui proses demokrasi. Ada tahapan, mekanisme dan proses Pilkada sesuai regulasi yang berlaku. Ade Safri menegaskan pihaknya menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam hal ini. Kasus AM diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar bijak di dunia digital.

Baca juga artikel terkait POLISI VIRTUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri