Menuju konten utama

Bachtiar Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang

Rikwanto menjelaskan pemanggilan terhadap Bachtiar pada Rabu (8/2) hanya sebatas mengkonfirmasi tentang keberadaan Yayasan Keadilan Untuk Semua yang berkaitan dengan rekening yayasan. Namun Bachtiar mangkir dalam pemanggilan tersebut dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

Bachtiar Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang
Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab (kanan) bersama Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) dan Wakil Ketua GNPF-MUI Misbahul Anam (kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/11). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi kericuhan yang terjadi pada saat unjuk rasa 4 November. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Penyidik Bareskrim akan segera memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.

"Dalam waktu dekat akan dibuatkan panggilan lagi kepada Bachtiar Nasir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan pemanggilan terhadap Bachtiar pada Rabu (8/2) hanya sebatas mengkonfirmasi tentang keberadaan Yayasan Keadilan Untuk Semua yang berkaitan dengan rekening yayasan. Namun Bachtiar mangkir dalam pemanggilan tersebut dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

Terkait dengan ketidakhadiran kliennya, Kapitra menegaskan bahwa Bachtiar tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Menurut Kapitra, nama Bachtiar tidak masuk dalam struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Diakuinya bahwa yayasan tersebut hanya digunakan untuk menampung sejumlah sumbangan dari masyarakat untuk membiayai Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Islam III. Meski demikian, pihaknya memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kepengurusan yayasan tersebut.

"Ini menyangkut Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan dalam Aksi Bela Islam II dan III. Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," tegas Kapitra dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait BACHTIAR NASIR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto