tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh pemohon. Dalam kesimpulannya, Jero Wacik meminta agar hartanya yang disita KPK dikembalikan.
"Menyatakan dan menetapkan mengembalikan seluruh harta pemohon yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membayar kerugian negara," kata Jero dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Jero meminta hartanya dikembalikan karena menurutnya tidak ada kerugian negara yang dihasilkan dari perbuatannya. Ia mengatakan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 13 Agustus 2015 adalah salah. Pasalnya, perhitungan BPK masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006.
Padahal aturan ini telah dibatalkan dan digantikan dengan PMK nomor 268 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri.
"Kalau menggunakan Permenkeu 268/2014 yang sedang berlaku maka penggunaan DOM 80% boleh diambil dan dipakai secara lumpsum [penggunaan anggaran tanpa diikuti laporan]," kata Jero. Sementara Jero sendiri mengaku menggunakan DOM tidak sampai 50%.
Pernyataan Jero ini pun sebelumnya juga disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya (13/8/2018). Ia mengatakan kalau penggunaan DOM oleh Jero Wacik bukanlah korupsi melainkan masih dalam koridor kerjanya sebagai menteri.
"Misalnya menteri untuk hidup sehat perlu olahraga. Kalau tidak berolahraga bagaimana dia bekerja sebagai menteri yang baik? Perlu ke dokter. Perlu upaya-upaya kesehatan lainnya. Juga perlu bersahabat, perlu meng-entertain kawan-kawan agar bisa berpartisipasi dalam tugas-tugas kementerian. Jadi memang menteri luas pengertiannya," kata Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Jero sendiri mengaku hartanya senilai Rp15 miliar telah disita KPK untuk mengganti kerugian negara. Harta tersebut merupakan aset di Tabanan, Bali yang ia beli pada tahun 1984.
Selain meminta agar hartanya dikembalikan, Jero pun meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PK yang ia ajukan serta menyatakan kalau dirinya tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra