Menuju konten utama

Azis Syamsuddin Disebut dalam Dakwaan Syahrial, KPK: Kami Dalami

Sidang wali kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial mulai digelar. Dalam sidang, Azis Syamsuddin disebut mengenalkan penyidik KPK kepada terdakwa.

Azis Syamsuddin Disebut dalam Dakwaan Syahrial, KPK: Kami Dalami
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial diadili karena menyuap penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Azis disebut mengenalkan Robin kepada Syahrial.

Ketua KPK, Firli Bahuri angkat bicara soal keterlibatan Azis dalam suap kepada penyidik.

"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan. Jadi, siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui atau pun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli, Selasa (13/7/2021).

Syahrial menyuap Robin sebesar Rp1,965 miliar agar kasus jual beli jabatan tidak diproses KPK selama dia mengikuti Pilkada Tanjungbalai.

Firli menyebut dalam memproses kasus harus memperhatikan bukti permulaan yang cukup.

"Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," kata Firli.

Pada mulanya Syahrial yang merupakan politikus Golkar bertemu dengan Aziz di Jakarta pada Oktober 2020. Mereka adalah kolega satu partai. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan soal Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial.

Azis lantas menawarkan untuk mengenalkan Syahrial dengan orang yang bisa membantu. Syahrial pun setuju, dan Azis menghubungi Stepanus dan memintanya menemui Syahrial. Singkat cerita, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Dalam pertemuan pertama itu, Syahrial bercerita tentang adanya sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek di Tanjungbalai. Selain itu ada pula informasi tentang penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjung Balai. Dia meminta Stepanus untuk mengupayakan agar perkara jual beli jabatan itu tidak berlanjut ke proses penyidikan agar keikutsertaan Syahrial dalam Pilkada bisa berjalan mulus.

Syahrial didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA TANJUNGBALAI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali