Menuju konten utama

Ayyamul Bidh 25-27 Februari 2021: Puasa Hari Jumat Boleh Tidak?

Puasa Ayyamul Bidh bulan ini jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu. Bagaimana hukumnya puasa ayyamul bidh di hari Jumat?

Ayyamul Bidh 25-27 Februari 2021: Puasa Hari Jumat Boleh Tidak?
Ilustrasi Doa Buka Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Puasa Ayyamul Bidh bulan ini dilaksanakan pada tanggal 25, 26, dan 27 Februari 2021. Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunah yang dilakukan pada tengah bulan Hijriah yang dilaksanakan oleh umat Islam.

Jadwal puasa tengah bulan hijriyah Ayyamul Bidh Februari 2021 jatuh pada 13, 14, dan 15 Rajab 1954.

Puasa Ayyamul Bidh bulan ini jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu. Bagaimana hukumnya puasa ayyamul bidh di hari Jumat?

Terdapat hukum khusus terkait puasa pada hari Jumat. Jika puasa sunah dilakukan "hanya" di hari Jumat maka hukum makruh, demikian menurut pendapat jumhur ulama. Hukum makruh ini tentu berlaku untuk puasa sunah yang bisa dikerjakan pada hari kapan pun.

Apakah hukum makruh ini juga berlaku untuk puasa ayyamul bidh?

Hukum makruh tersebut tidak berlaku untuk puasa wajib pada bulan Ramadhan, atau puasa sunah yang dikerjakan pada hari-hari tertentu yang mungkin kebetulan jatuh di hari Jumat, seperti puasa Arafah, puasa Asyura, puasa Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya.

Dalil hukum makruhnya menjalankan puasa sunah khusus pada hari Jumat tersebut adalah hadis yang diriwayatkan istri Rasulullah SAW, Juwairiyah RA:

"Dari Juwairiyah binti Harits RA, bahwa Nabi Muhammad SAW mendatanginya pada hari Jumat, sedangkan ia [Juwairiyah] dalam keadaan berpuasa. Nabi SAW bertanya, ‘Apakah engkau berpuasa di hari kemarin?' Juwairiyah menjawab, 'Tidak'. Nabi SAW bertanya lagi, 'Apakah engkau akan berpuasa esok hari?' Juwariyah menjawab, 'Tidak'. Lalu, Nabi SAW berkata, “Maka berbukalah,” (H.R. Bukhari).

Dilansir dari NU Online, alasan makruhnya puasa khusus pada Jumat karena hari itu merupakan hari raya dalam seminggu, sebagaimana tertera dalam riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

Ini [Hari Jumat] adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (H.R. Thabrani).

Meskipun tidak dianjurkan berpuasa khusus pada hari Jumat, hukumnya belum sampai ke batas haram.

Kemakruhan berpuasa pada hari Jumat ini juga bisa hilang, jika seseorang berpuasa pada hari sebelumnya (Kamis) dan juga sesudahnya (Sabtu).

Jadi, seseorang yang berpuasa berturut-turut pada Kamis, Jumat, dan Sabtu tetap diperbolehkan dan menuai pahala sunahnya, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dibarengi dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya,” (H.R. Bukhari).

Pada hadis lain, puasa pada hari Jumat juga dibolehkan jika dikerjakan berturut-turut sejak Rabu, Kamis, dan Jumat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

Barangsiapa berpuasa di hari Rabu, Kamis, dan Jumat kemudian bersedekah dengan sebagian hartanya, baik sedikit atau banyak, maka dosa perbuatannya diampuni hingga seperti baru dilahirkan oleh ibunya,” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).

Selain itu, dalam Puasa: Antara Yang Masyru` dan Tidak Masyru` (2019: 57), ustad Isnan Ansory menjelaskan bahwa kemakruhan puasa pada hari Jumat juga bisa hilang, jika bertepatan dengan puasa sunah lainnya seperti puasa Daud, Ayyamul Bidh, Asyura, dan lain sebagainya.

Apa Itu Puasa Ayyamul Bidh?

Puasa ayyamul bidh dikenal juga sebagai puasa hari-hari putih, karena ketika malam puasa tersebut dilaksanakan, bulan purnama tengah bercahaya dengan warna putih.

Puasa Ayyamul Bidh terkait dengan kisah Nabi Adam ketika diturunkan di muka bumi. Riwayat Ibnu Abbas mengatakan, ketika Nabi Adam diturunkan, seluruh tubuhnya terbakar oleh matahari sehingga menjadi hitam, demikian dikutip situs web NU Online.

Kemudian Allah memberikan wahyu kepadanya untuk berpuasa selama tiga hari (tanggal 13, 14, 15). Ketika berpuasa pada hari pertama, sepertiga badannya menjadi putih. Puasa hari kedua, sepertiganya lagi menjadi putih. Puasa hari ketiga, sepertiga sisanya menjadi putih.

Umat Islam biasa melaksanakan puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan15 atau setiap tengah bulan, kecuali pada saat bulan Ramadhan.

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021 versi kalender masehi adalah berikut ini:

1. Jumadil Akhir 1442: 26-28 Januari 2021.

2. Rajab 1442: 25-27 Februari 2021.

3. Syaban 1442: 27-29 Maret 2021.

4. Ramadhan 1442

5. Syawal 1442: 25-27 Mei 2021.

6. Zulkaidah 1442: 24-26 Juni 2021.

7. Zulhijjah 1442: 24-25 Juli 2021.

8. Muharram 1442: 22-24 Agustus 2021.

9. Safar 1442: 20-22 September 2021.

10. Rabiul Awal 1442: 20-22 Oktober 2021.

11. Rabiul Akhir 1442: 18-20 November 2021.

12. Jumadil Awal 1442: 17-19 Desember 2021.

Puasa Ayyamul Bidh tidak boleh dilakukan pada 13 Zulhijah, karena hari tersebut termasuk bagian hari tasyrik. Seandainya seseorang berkeinginan untuk melaksanakan puasa tiga hari dalam pertengahan bulan pada Zulhijah, bisa menggantikan hari tersebut dengan hari lainnya.

Bacaan Doa Niat Puasa Ayyamul Bidh, Tulisan Latin, dan Artinya

Niat puasa Ayyamul Bidh adalah sebagai berikut.

Nawaitu shauma ayyamil biidhi sunnatan lillahi ta’ala.

Artinya “Saya niat puasa ayyamul bidh sunah karena Allah Ta’ala.”

Apa saja keutamaan puasa Ayyamul Bidh?

Diriwayatkan bahwa puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan berupa pahala yang sama seperti orang yang melakukan puasa sepanjang tahun.

“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (H.R. Bukhari no. 1979)

Hal ini juga didukung dengan riwayat lain yang menyebutkan bahwa "Berpuasa tiga hari setiap bulan sama dengan berpuasa sepanjang tahun dan hari-hari putih itu adalah tanggal 13, 14 dan 15.” (H.R. an-Nasai)

Dalam riwayat Abu Hurairah, disebutkan, “Kekasihku (Rasulullah) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati yakni berpuasa tiga hari setiap bulannya, mengerjakan salat duha, mengerjakan salat witir sebelum tidur.” (H.R. Bukhari).

Baca juga artikel terkait AYYAMUL BIDH atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Fitra Firdaus