tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, Selasa (13/6/2023).
Dalam persidangan, jaksa sempat bertanya kepada Jonathan terkait upaya pengajuan ganti rugi atau restitusi.
"Pihak keluarga sebagai orangtua apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Jonathan menjawab, pihaknya sempat bertanya kepada LPSK terkait hal tersebut, tetapi hingga saat ini belum mengetahui besaran nilai ganti rugi yang akan diterimanya.
"Hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinnya mau sampai kapan biayanya, berapanya dan lain-lain yang terkait hal tersebut. Tapi berapanya saya kurang paham," jawab Jonathan.
Ia lalu mengatakan bahwa tidak ada nilai restitusi yang sebanding dengan dampak penganiayaan ini terhadap David. Menurutnya, hal itu hanya akan sebanding jika para pelaku dibuat koma seperti David.
"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan.
"Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya ikut aja bagaimana prosesnya," imbuhnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto