tirto.id - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku sempat mendapatkan informasi terkait ucapan Mario Dandy yang menjamin keamanan dua pelaku lain karena kasusnya akan diurus oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu diungkapkan Jonathan kala menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, Selasa (13/6/2023).
Jonathan mengaku mendapat informasi tersebut dari saksi bernama Rudi, Rustam dan Natalia ketika mereka memberikan keterangan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Obrolan para terdakwa ini?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Iya," jawab Jonathan.
"Di mana?" tanya hakim.
"Di Polsek. Info dari saksi Pak Rudy, Bu Natalia dan Pak Rustam," jawab Jonathan.
Hakim lalu bertanya terkait informasi apa saja yang didapatkan oleh Jonathan terkait percakapan Mario Dandy dan Shane tersebut.
"Apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Temang aja, kalian itu enggak akan kena. Yang ngomong nih si Dandy, 'nanti diurusin sama papa. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan'. Dari situ saya langsung beranggapan ada yang enggak beres," kata Jonathan.
"Saudara dapat informasi dari Pak Rudy, Bu Natalia itu lewat telepon?" tanya hakim.
"Ketemu langsung, kan mereka intens jenguk [David] ya," ujar Jonathan.
Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, Dsvid sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat pesan di aplikasi WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.
Dalam persidangan selumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas telah didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David.
Mario didakwa dengan melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyebut dalam dakwaan ke-dua bahwa Mario melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.
Dalam dakwaa ke-dua, Mario didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto