Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa di sidang korupsi investasi Pertamina, Kamis (7/2/2019).
Majelis hakim tidak hanya memvonis Eka Kamaludin dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim juga menolak pengajuan JC dari perantara suap untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo tersebut.