tirto.id - Persidangan kasus dugaan korupsi Pertamina dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy dengan terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dilanjutkan pada Kamis (7/2/2019). Rencananya, Karen akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Hari ini acara sidangnya eksepsi," kata pengacara Karen, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).
Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan di sidang dakwaan terhadap Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (31/1/2019).
"Terdakwa Karen Agustiawan bersama-sama saksi Frederick ST Siahaan, Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum TM Pakpahan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd). Jaksa mengatakan Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.
Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (uji tuntas) serta tanpa ada analisis risiko. Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar.
"Memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000 atau setidak-tidaknya jumlah tersebut," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri