Menuju konten utama

Eni Saragih Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi PLTU Riau-1 Hari Ini

Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (6/2/2019).

Eni Saragih Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi PLTU Riau-1 Hari Ini
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (6/2/2019). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Benar," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).

Dalam kasus ini, total duit yang dikembalikan Eni Saragih ke KPK, sejak proses penyidikan hingga saat ini, sudah Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Febridiansyah menjelaskan pengembalian uang dilakukan Eni melalui rekening penampungan pada tanggal 30 Januari 2019. Setelah itu, jaksa akan memasukkan uang itu sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara Eni Saragih yang saat ini sedang disidangkan.

Sebelumnya, Eni sudah beberapa kali mengembalikan uang kepada KPK. Dia pernah menyerahkan uang Rp500 juta sebanyak dua kali, kemudian Rp1,25 miliar, Rp1,3 miliar. Sedangkan duit 10 ribu dolar Singapura, yang dikembalikan Eni ialah pemberian staf staf Menteri ESDM Ignatius Jonan. Uang tersebut tidak masuk dakwaan jaksa KPK.

Meskipun sudah mengembalikan Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura, Eni Saragih belum menyerahkan seluruh uang suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa KPK.

"Jika dibandingkan dengan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura," kata Febri.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri