Indeks Tulisan
Modus-modus Korupsi Kecil Para Amtenar
Perilaku korup di negeri ini tercermin dari pemeriksaan BPK terhadap Komnas HAM. Ditemukan banyak nota fiktif bernilai belasan ribu. Meski hanya bernilai ribuan, tetapi saat diakumulasi mencapai Rp800 juta.
Rumah Dinas Fiktif Rp330 Juta Wakil Ketua Komnas HAM
Dianto, Wakil Ketua Komnas HAM non aktif, menyewa rumah dinas fiktif untuk mencairkan anggaran uang sewa sebesar Rp330 juta atau Rp11 juta per bulan. Ketua Komnas HAM menganggap persoalan selesai setelah Dianto mengembalikan uang negara, sesuai rekomendasi BPK. Bagaimana pidananya?

Mengendus Kejanggalan Keuangan Komnas HAM
BPK menemukan sejumlah kejanggalan penggunaan uang di Komnas HAM yang nilainya mencapai Rp1,19 miliar. Juga ada laporan tanpa bukti pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp1,01 miliar. Komnas HAM sudah mengembalikan Rp250 juta.
Beda Es Kopi Mirna dan Jus Jeruk Munir
Kasus pembunuhan akibat racun yang diracik di dalam minuman tak hanya menimpa aktivis HAM Munir Said Thalib, tapi juga dialami Wayan Mirna Salihin. Namun, perlakuan aparat penegak hukum berbeda untuk kedua kasus tersebut.
Risiko dan Nasib Kota Yogyakarta di Usia 260 Tahun
Di usianya yang sudah menginjak tepat 260 tahun, Kota Yogyakarta berkembang sebagai kota yang marak dengan gedung-gedung tinggi. Sudah ada 55 bangunan bertingkat di atas enam hingga 18 lantai yang ada di Yogyakarta. Padahal, kota ini sangat rentan bencana gempa.
"BPN Itu Stafnya Sultan atau Kementerian?"
Setelah lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta pada tahun 2012, muncul gejolak di bidang pertanahan. Sejumlah warga di Yogyakarta resah karena khawatir kehilangan tanahnya. Sebab, pasca UU Keistimewaan, dilakukan reinvetarisasi tanah milik Keraton Yogyakarta.
Hikayat Siput Melawan Sultan
Seorang warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta menyomasi Sri Sultan Hamengkubuwono X terkait larangan warga keturunan memiliki tanah dengan sertifikat hak milik, setelah gugatan ke MA dan PTUN kandas.
Mengapa Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya?
Alasan bahwa seluruh tanah di Yogyakarta milik keraton dan ketakutan tanah bakal dikuasai WNI nonpribumi yang secara ekonomi lebih kuat, menjadi dasar keluarnya instruksi wagub tahun 1975. Siapa orang terkaya di Yogyakarta?
Susahnya Tionghoa Punya Tanah di Yogya
Warga keturunan Tionghoa di DI Yogyakarta tidak bakal bisa memiliki tanah dengan status sertifikat hak milik sesuai surat instruksi wakil gubernur. Aturan BPN DIY bertentangan dengan BPN Pusat.
Akankah Presiden Jokowi Mengadili Kawan Dekat?
Jika Presiden Jokowi berkomitmen merealisasikan Nawacita, dia harus membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Namun, beberapa pihak pesimistis sebab di sekeliling Presiden banyak terduga pelaku pelanggar HAM masa lalu yang berpotensi diadili.
Masuk tirto.id







