Menurut BPIP, Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sudah jelas mengatur kewajiban kepala daerah untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
Meutya menyebut 9 fraksi serta pemerintah telah menyetujui RUU PDP dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU.