Pulau reklamasi tersebut digabungkan dengan dataran Jakarta melalui jembatan. Namun Pandapotan tetap tidak sepakat hal tersebut dijadikan alasan untuk penyatuan aturan penggabungan tata ruang reklamasi dan dataran Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum berkomentar mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan ke pengembang di pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada Pergub era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebagai landasan legalitasnya.
Pergub tersebut dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Namun menurut Anies pergub itu dibuat tanpa menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta ditetapkan.
Draf RTRKS Pantura Jakarta mengatur kewajiban bagi pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Kewajiban tersebut berupa kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Pengacara publik Ayu Eza Tiara menyayangkan reaksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hanya menyampaikan apresiasi terkait gugatan soal polusi udara di Jakarta.