tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan hendak memanggil Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta untuk meminta konfirmasi masalah surat undangan yang ditujukan ke Muslimah Hisbut Tahrir (HTI).
"Kalau dari BKD, kita sudah sampaikan kepada kepala SKPD-nya untuk melakukan pemeriksaan," kata Chaidir saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Pasalnya, Chaidir menilai adanya potensi melanggar Peraturan Pemerintah 53/2010 yang juga mengatur bahwa PNS harus bersifat netral.
"PNS, pertama, harus bersifat netral. Kedua, memang kita tidak ada kaitan dengan unsur politik, dan sebagainya," kata Chaidir.
Chaidir menjelaskan, sejauh ini informasi yang didapatkan, undangan tersebut ada karena kelalaian pegawai yang menuliskan instansi yang diundang dengan hanya menggunakan mesin pencari Google sebagai referensi.
"Si kepala seksinya, karena dia melihat dari browsing di Google," ujar dia.
"Kalau kelalaian minimal sanksinya berupa hukuman disiplin ringan, teguran tertulis [agar] jangan sampai terjadi kedua kali. Kalau misalnya terjadi dua kali mereka bisa naik ke hukuman disiplin sedang," ujar dia.
Sebelumnya, DPPAPP mengeluarkan suat undangan kepada sejumlah instansi untuk mengikuti kegiatan Konten Poster Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Jumat (14/6/2019).
Salah satu instansi yang diundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi sipil yang sudah dibubarkan pemerintah.
Namun setelah undangan ini tersebar di media sosial, acara ini tak jadi digelar, karena ada melibatkan organisasi terlarang.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali