Sekjen KIARA Susan Herawati menilai adu narasi antara kebijakan Anies dan Ahok bukan sesuatu yang relevan, malah mengalihkan substansi permasalahan reklamasi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono berpendapat revisi Perda RTRW dan RDTR tidak bisa dilakukan untuk melegitimasi penerbitan IMB pulau reklamasi.
Pemprov DKI mengusulkan penggabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Energi. Menurut Anies, hal itu bertujuan untuk mempercepat pembangunan pembangunan fasilitas pengolahan sampah ITF.
Sepuluh blok rusun Penjaringan akan direvitalisasi. Oleh karena itu, penghuninya akan direlokasi ke Rusunawa Rawa Buaya paling lambat pada 7 Juli 2019.