Anggota KY, M. Taufiq, mengaku, iuran Rp50 ribu itu dikenal dengan istilah dana perjuangan dan juga digunakan untuk operasional menerima tamu hakim asing.
Kelima orang ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.