Menuju konten utama

Aturan Kemitraan Peritel dan Pedagang Dirampungkan Bulan Ini

Melalui peraturan tersebut, peritel modern berkewajiban untuk menjadi pemasok bagi warung tradisional dengan harga yang relatif sama.

Aturan Kemitraan Peritel dan Pedagang Dirampungkan Bulan Ini
Konsumen berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/1). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memproyeksikan kenaikan omzet ritel tahun ini sebesar 10 persen atau sekitar Rp219 triliun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Pemerintah akan merampungkan rancangan aturan mengenai kemitraan antara peritel modern dan pedagang tradisional pada Oktober 2017. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Kementerian Perdagangan masih dalam tahap penyusunan aturan secara intensif bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Adapun pemerintah mengklaim dengan kemitraan tersebut bakal tercipta perekonomian yang lebih berkeadilan. Pasalnya, peritel modern berkewajiban untuk menjadi pemasok bagi warung tradisional, dengan harga yang relatif sama.

“Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution) pun meminta kami untuk memetakan. Ini juga perintah presiden untuk mencapai pembangunan yang berkeadilan dan merata,” ujar Enggartiasto di Museum Nasional, Jakarta, pada Rabu (4/10).

Lebih lanjut, Enggartiasto menyebutkan setidaknya ada tiga faktor yang melatarbelakangi dirancangnya aturan ini. Ketiga hal itu adalah jumlah toko ritel modern yang mencapai 30 ribu unit, minimnya akses permodalan bagi pedagang tradisional, serta strategi pemerintah untuk mengatasi keterbatasan dalam merenovasi dan merevitalisasi pasar tradisional.

Menurut rencana, pemerintah akan meminta setiap toko ritel modern agar menyediakan titik penjualan yang secara khusus diperuntukkan bagi pedagang tradisional. Salah satunya seperti yang telah dilakukan Indomaret dengan membuka jaringan pusat perkulakan Indogrosir.

“Kita juga akan berbicara dengan Indogrosir agar dapat melayani dalam radius 10 kilometer sehingga tidak bersinggungan dengan [jaringan perkulakan] Alfamart. Ini merupakan pilihan bagi warung,” kata Enggartiasto lagi.

Sampai sejauh ini, Enggartiasto juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah bank guna mengatasi masalah pembayaran dan permodalan bagi para pelaku unit mikro kecil dan menengah (UMKM). “Tapi kreditnya hanya untuk membeli barang-barang dagangan,” ucap Mendag.

Aturan mengenai kemitraan ini nantinya akan berwujud Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Setelah penyusunan Permendag selesai, barulah akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti tidak memungkiri apabila penyusunan aturan kemitraan ini terbilang alot.

“Ini memang sudah lama dibahas. Oleh karenanya, Oktober sudah harus berjalan, sudah jelas bagaimana skemanya dan pembiayaannya. [Aturan] masih terus dibahas,” ungkap Tjahya.

Kendati demikian, dalam Permendag tersebut nantinya Tjahya berjanji pemerintah tidak akan mencampuri urusan yang menjadi ranah dari Aprindo.

“Seperti pengkategorian jenis ritel, Aprindo yang membatasi. Jangan sampai ada kesan bahwa kita mengatur sebegitu detail. Kita tidak boleh membuat mereka pun bingung. Jadi dengan pemahaman mereka, tapi jangan sampai membuat warung-warung itu bangkrut,” jelas Tjahya.

Baca juga artikel terkait RITEL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari